1. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi :
a. Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk
b. Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar
c. Penyelenggaraan pengetikan dan pengadaan surat
d. Penyelenggaraan pengaturan administrasi pengarsipan surat
Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan tata intern dan ekstern organisasi
Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan pada seluruh aparat LKMI HMI.
Menyelenggarakan aktifitas yang dapat menambah pengetahuan dan ketrampilan personil kesektretariatan di seluruh aparat LKMI.
2. Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Melakukan sosialisasi PD/PRT LKMI HMI
Melakukan perencanaan dan pengembangan Lembaga secara profesional
Melakukan perencanaan bidang usaha mandiri untuk kemandirian dan independensi organisasi
Melakukan distribusi dan promosi kader
3. Bidang Penelitian dan Penalaran
Melakukan penelitian di bidang kesehatan
Membuat model penelitian kesehatan partisipatif
Menerbitkan dan mempublikasikan hasil penelitian.
Membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga penelitian
Melakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah di bidang kesehatan
4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Mengembangkan model-model pelatihan yang memenuhi kebutuhan anggota LKMI, dan mengupayakan tindak lanjut atas hasil yang telah diselenggarakan.
Merumuskan dan mengembangkan pola-pola pendidikan dan pelatihan yang komprehensif
Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan anggota untuk meningkatkan kualitas sumber daya anggota.
5. Bidang Pengabdian Masyarakat
Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem terpadu dan komprehensif bagi kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat dalam lingkup kesehatan.
Mengadakan dan mengembangkan sistem terpadu dan komprehensif bagi kegiatan-kegiatan penanggulangan dampak bencana alam
Mengupayakan penyelenggaraan pusat-pusat kesehatan sebagai bentuk kegiatan profesi kader kesehatan.
6. Bidang Partisipasi Pembangunan Kesehatan Nasional
Mengadakan kajian-kajian tentang berbagai aspek pembangunan kesehatan nasional
Merumuskan pola dan bentuk partisipatif LKMI dalam pembangunan kesehatan nasional.
Meningkatkan kerjasama dan hubungan dengan pemerintah, lembaga negara, ormas dan lembaga-lembaga lain.
7. Bidang Informasi dan Komunikasi
Menyelenggarakan media komunikasi yang efektif dan efisien yang menjembatani hubungan inter dan ekstern LKMI HMI.
Menyelenggarakan media-media publikasi ilmiah dan organisasi untuk membangun wacana publik
8. Bidang Keuangan
Menyusun anggaran dan pengeluaran Bakornas LKMI untuk satu periode dan untuk setiap satu semester
Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku
Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran Bakornas LKMI berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.
Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan organisasi.

