Program Kerja

1. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
 Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi :
a. Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk
b. Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar
c. Penyelenggaraan pengetikan dan pengadaan surat
d. Penyelenggaraan pengaturan administrasi pengarsipan surat
 Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan tata intern dan ekstern organisasi
 Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan pada seluruh aparat LKMI HMI.
 Menyelenggarakan aktifitas yang dapat menambah pengetahuan dan ketrampilan personil kesektretariatan di seluruh aparat LKMI.
2. Bidang Perencanaan dan Pengembangan
 Melakukan sosialisasi PD/PRT LKMI HMI
 Melakukan perencanaan dan pengembangan Lembaga secara profesional
 Melakukan perencanaan bidang usaha mandiri untuk kemandirian dan independensi organisasi
 Melakukan distribusi dan promosi kader
3. Bidang Penelitian dan Penalaran
 Melakukan penelitian di bidang kesehatan
 Membuat model penelitian kesehatan partisipatif
 Menerbitkan dan mempublikasikan hasil penelitian.
 Membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga penelitian
 Melakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah di bidang kesehatan
4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
 Mengembangkan model-model pelatihan yang memenuhi kebutuhan anggota LKMI, dan mengupayakan tindak lanjut atas hasil yang telah diselenggarakan.
 Merumuskan dan mengembangkan pola-pola pendidikan dan pelatihan yang komprehensif
 Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan anggota untuk meningkatkan kualitas sumber daya anggota.
5. Bidang Pengabdian Masyarakat
 Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem terpadu dan komprehensif bagi kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat dalam lingkup kesehatan.
 Mengadakan dan mengembangkan sistem terpadu dan komprehensif bagi kegiatan-kegiatan penanggulangan dampak bencana alam
 Mengupayakan penyelenggaraan pusat-pusat kesehatan sebagai bentuk kegiatan profesi kader kesehatan.
6. Bidang Partisipasi Pembangunan Kesehatan Nasional
 Mengadakan kajian-kajian tentang berbagai aspek pembangunan kesehatan nasional
 Merumuskan pola dan bentuk partisipatif LKMI dalam pembangunan kesehatan nasional.
 Meningkatkan kerjasama dan hubungan dengan pemerintah, lembaga negara, ormas dan lembaga-lembaga lain.
7. Bidang Informasi dan Komunikasi
 Menyelenggarakan media komunikasi yang efektif dan efisien yang menjembatani hubungan inter dan ekstern LKMI HMI.
 Menyelenggarakan media-media publikasi ilmiah dan organisasi untuk membangun wacana publik
8. Bidang Keuangan
 Menyusun anggaran dan pengeluaran Bakornas LKMI untuk satu periode dan untuk setiap satu semester
 Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku
 Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran Bakornas LKMI berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.
 Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan organisasi.