Archive | Info Kesehatan

“BAKORNAS LKMI PB HMI Mendesak Pemerintah Segera Menyelesaikan Polemik BPJS”

(Sabtu, 24 September 2011)
PELANTIAKAN

Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengadakan diskusi publik dengan tema “Polemik BPJS, Masa Depan Sistem Jaminan Sosial Nasional”, bertempat di Gedung Juang 45. Pada diskusi publik yang merupakan rangkaian acara pelantikan pengurus baru Bakornas LKMI PB HMI ini, hadir sebagai pembicara beberapa orang tokoh yang mewakili instansi dan organisasi yang terkait dengan SJSN ini. Pembicara tersebut antara lain, Prof. Dr. dr. Hasbullah Thabrany (Akademisi), dr. Fahmi Idris, M.Kes (DJSN), dr. Zaenal Abidin (Ketua IDI Terpilih), dan dr. Mas’ud Muhammad, MM (Kepala Divisi Pelayanan JPK Jamsostek).

SJSN merupakan penerjemahan atas semangat memperbaiki kehidupan rakyat Indonesia. Namun sejak ditetapkan menjadi UU (UU No.40 Tahun 2004) 7 tahun silam, hingga saat ini belum juga menunjukkan titik terang untuk segera terealisasi. Hal ini menjadi semakin tidak jelas dengan adanya polemik baru tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tentunya semakin memperumit masalah. Perkembangan terakhir, BPJS akan dibagi menjadi 2 dimana BPJS I akan mengurusi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sedangkan BPJS II akan mengurusi jaminan pensiun dan jaminan hari tua. BPJS I baru akan menjalankan programnya pada awal 2014, sedangkan penyelenggaraan jaminan dari BPJS II akan lebih lama lagi dikarenakan permasalahannya yang katanya lebih rumit.

“Semua rakyat mesti mendapatkan jaminan dalam setiap siklus kehidupannya, mulai dari lahir hingga dia meninggal. Di Indonesia, hanya sebagian rakyat yang sudah memiliki jaminan. Dengan SJSN, diharapkan setiap orang bisa memilki jaminan sosial. Untuk terwujudnya hal tersebut, diperlukan adanya BPJS. Walaupun perlu dipahami, dengan adanya BPJS tidak serta merta menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada.”, dr. Fahmi Idris, M.Kes (Dewan Jaminan Sosial Nasional)
“Tidak ada kesejahteraan bagi warga Negara tanpa pemerintah menegakkan keadilan sosial. Tidak ada keadilan sosial tanpa kehadiran jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menyegerakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan wujud kewajiban dan tanggung jawab Negara atas kesejahteraan rakyat.”, dr. Zaenal Abidin (Ketua Terpilih PB IDI)
“Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia, kurang lebih berjumlah 230-an juta jiwa. Oleh karena itu, dibutuhkan lebih dari satu BPJS untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Oleh karena itu, sebaiknya menggunakan badan yang sudah ada, tidak perlu ada peleburan.”, dr. Mas’ud Muhammad, MM (Kepala Divisi Pelayanan JPK Jamsostek)
“SJSN hadir untuk melawan kepentingan neolib, bukannya menjadi alat asing seperti yang dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu. Malah dengan SJSN ini, diharapkan membuat bangsa ini menjadi lebih mandiri. BPJS merupakan badan hukum publik, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran kepemilikan dari pihak asing.”, Prof. Dr. dr. Hasbullah Thabrany.

Bakornas LKMI PB HMI memandang perlu untuk terus mengawal perjalanan dari perwujudan SJSN. Oleh karena itu, Bakornas LKMI PB HMI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai polemik menyangkut BPJS, agar RUU BPJS ini dapat disahkan secepatnya. Diharapkan dengan ini jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera terealisasikan.
Bangsa yang merdeka adalah sebuah bangsa dimana rakyatnya memiliki kedaulatan atas kesehatan yang bermartabat. Yakin Usaha Sampai!

Jakarta, 24 Septemter 2011
BAKORNAS LKMI PB HMI

Fickry Suadu
(Direkur Eksekutif)

Posted in Info Kesehatan0 Comments

Informed Consent, Agar Dokter dan Pasien Tahu Sama Tahu

Komunikasi yang baik adalah salah satu kunci keberhasilan pengobatan pasien dengan dokter. Sang dokter harus menjelaskan tindakan medis apa yang akan dilakukan sehingga pasien bisa tahu risikonya. Itulah pentingnya Informed Consent atau Surat Persetujuan Tindakan Medik, agar dokter dan pasien tahu sama tahu.

Informed Consent atau Persetujuan Tindakan Medik adalah persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien atau keluarganya setelah mendapat informasi yang cukup dari dokter berkaitan dengan tindakan medis yang akan dilakukan.

Hal ini penting karena semua tindakan medis harus dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segi biaya, prosedur, sampai dengan komplikasi yang dapat terjadi. Adalah hak pasien untuk mengetahui semuanya.

Rumah Sakit (RS) akan mengajukan formulir-formulir untuk ditandatangani sejak pasien masuk RS. Formulir akan makin bertambah seiring dengan bertambahnya tindakan medis yang akan dilakukan. Keluarga atau pasien sangat disarankan untuk menanyakan apa maksud dari tiap formulir-formulir yang harus ditanda tangani.

Informed Consent merupakan salah satu bukti legal atas komunikasi tenaga medis dengan pasien atau wali. Bukti bahwa tenaga medis telah memberikan penjelasan dengan baik dan penandatanganan formulir tersebut berarti pasien telah memahami dan menyetujuinya.

Secara umum, informed consent ada dua macam, yaitu yang dinyatakan secara lisan dan yang tertulis. Pernyataan lisan biasanya dilakukan untuk tindakan medis rutin, seperti pengambilan darah, pengukuran tekanan darah.

Hal-hal yang harus dapat dipahami sebelum penandatanganan informed consent antara lain adalah:
1. Garis besar seluk-beluk penyakit yang diderita dan prosedur perawatan atau pengobatan yang akan diberikan atau diterapkan.
2. Risiko atau komplikasi yang akan dihadapi atau mungkin terjadi
3. Prospek atau prognosis keberhasilan ataupun kegagalan.
4. Alternatif metode perawatan atau pengobatan.
5. Hal-hal yang dapat terjadi bila pasien menolak untuk memberikan persetujuan.
6. Perkiraan biaya atas tindakan medis yang akan dilakukan

Dokter juga perlu menyampaikan (meskipun hanya sekilas), mengenai cara kerja dan pengalamannya dalam melakukan tindak medis tersebut. Namun bagaimanapun tenaga medis tidak mungkin untuk menjelaskan secara detil mengenai tindakan medis yang akan dilakukan.

Diharapkan setelah pemberian penjelasan tindakan medis akan didapatkan suatu diskusi antara tenaga medis dan pasien. Tenaga medis berkewajiban untuk menjelaskan dengan baik sedangkan pasien berhak untuk bertanya dengan sampai didapatkan pemahaman bersama.

Permasalahan yang sering timbul antara pasien dan tenaga medis pada umumnya adalah kurang jelasnya informasi yang didapatkan. Sangatlah penting untuk memahami tentang informasi yang diberikan tenaga medis.

Dokter adalah orang yang berkewajiban untuk memberikan penjelasan tindakan medis, terutama untuk tindakan medis yang berisiko. Apabila dokter pertama berhalangan, dapat diwakilkan oleh dokter lain yang telah mengetahui dengan baik mengenai informasi yang layak diberikan kepada pasien.

Untuk kasus-kasus kegawatan terutama untuk pasien dengan penurunan kesadaran yang datang tanpa pengawalan wali, maka tindakan resuscitation (menyadarkan) atau pertolongan pertama dapat dilakukan dengan segera tanpa menunggu kedatangan wali dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Mengingat besarnya makna dari informed consent, maka perlu pula diperhatikan mengenai siapa yang berkewajiban untuk menandatangani formulir tersebut. Karena yang menandatangani berarti bertanggung jawab. Diharapkan persetujuan diberikan oleh pasien yang kompeten atau keluarga terdekat yang telah dewasa dan dianggap mampu menentukan keputusan.

Adalah hak pasien untuk menerima atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan. Apabila menolak, tenaga medis akan memberikan formulir lain yang berisi pernyataan penolakan tindakan medis setelah mendapatkan penjelasan mengenai risiko yang akan terjadi.

M. Helmi MD ,MSc, Anesthesiologist
PhD Research Fellow

Intensive Care Adults
Erasmus MC, Kamer H602
‘s Gravendijkwal 230,
3015CE Rotterdam
The Netherlands
m.helmi@erasmusmc.nl

http://health.detik.com/read/2011/05/30/101735/1649796/775/informed-consent-agar-dokter-dan-pasien-tahu-sama-tahu?l991101775

Posted in Info Kesehatan0 Comments

Jelang Munas LKMI-HMI Manado 2011

Bertempat di Manado, Sulawesi Utara, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam HMI akan melaksanakan Musyawarah Nasional yang Insya Allah akan berlangsung pada 14 Juli – 17 Juli 2011 dengan mengambil tema ” Reposisi Pergerakan Lembaga ; LKMI untuk Masyarakat Sehat yang Mandiri dan berkeadilan”. Dalam Rangkaian Munas LKMI-HMI tersebut juga akan dilaksanakan selain Sidang-sidang Bakornas, juga ada Seminar Nasional, serta Bakti sosial Nasional dengan LKMI HMI Cabang Manado sebagai penyelenggara. Diharapkan dalam kegiatan ini dapat berkumpul LKMI-HMI Cabang se-Indonesia yang akan memberi masukan baik untuk para anggota LKMI yang kelak menjadi profesinal di bidangnya masing-masing maupun bagi bangsa dan negara dalam upaya membangun sistem kesehatan nasional yang lebih terpadu.

Posted in Info Kesehatan0 Comments

PERNYATAAN SIKAP

Assalamualaikum Wr Wb

Pada hari Kamis, 10 Februari 2011, Kemenkes beserta BPOM, akhirnya mengadakan press release sehubungan dengan keputusan MA yang memerintahkan kepada IPB, BPOM, dan Kemenkes untuk mengumumkan nama-nama produk susu formula yang menjadi sampel dalam penelitian yang dipublikasikan pada Februari 2008 oleh IPB, yang menyebutkan bahwa ditemukan Enterobacter sakazakii sebanyak 22,73% susu formula (dari 22 sampel) dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel). Namun dalam jumpa pers kemarin, Menkes dan BPOM tidak menyebutkan nama-nama produk tersebut, dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki data daftar susu formula dalam penelitian tersebut. Dalam jumpa pers tersebut, BPOM juga mempublikasikan hasil penelitian tahun 2009 bahwa mereka tidak menemukan bakeri E.Sakazakii dalam 96 produk susu formula yang beredar di Indonesia.

IPB belum membuka atau mengumumkan daftar nama-nama produk sampel susu formula yang mengandung E.Sakazakii sesuai dalam penelitiannya yang dipublikasikan tahun 2008 lalu, dengan alasan belum menerima secara langsung surat keputusan resmi dari MA.

Di lain pihak, Menkes juga menambahkan bahwa E.Sakazakii dapat berasal darimana saja, baik lingkungan, makanan, maupun minuman lainnya. Bakteri ini dapat mati pada suhu 700C, sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk menggunakan air panas dalam pembuatan susu formula yang diberikan kepada bayi/anak. Menkes juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan agar melarang peredaran susu formula untuk bayi dibawah 6 bulan secara bebas.

Untuk mendukung pembelajaran dan keseimbangan informasi yang bersifat konstruktif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia, maka Bakornas LKMI PB HMI menyatakan sikap bahwa:
1) Bakornas LKMI PB HMI menuntut Kemenkes, IPB, dan BPOM untuk melaksanakan surat keputusan MA No. 2975 K/Pdt/2009 tentang:
A. IPB selaku institusi pendidikan telah melanggar asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati dalam rangka penelitian yang berjudul “Potensi Kejadian
Meningitis Pada Neonatus Akibat Infeksi Enterobacter Sakazakii Yang Di Isolasi Dari Makanan Bayi dan Susu Formula”, yaitu dengan tidak memberikan hasil yang transparan mengenai produk susu apa saja yang telah terkontaminasi dan yang tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat.
B. Jika hasil penelitian dari IPB telah tepat dan dapat diuji secara klinis dan ilmiah, maka seharusnya IPB merekomendasikan hasil penelitiannya kepada
BPOM sebagai badan yang berwenang untuk menguji, meneliti serta BPOM berkewajiban mengumumkan hasil penelitian IPB kepada masyarakat umum agar tidak terjadi asumsi publik yang membingungkan dan bahkan meresahkan masyarakat.
C. Menteri Kesehatan adalah pihak/institusi yang berkewajiban untuk mengawasi standar makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetapi justru Menkes tidak melaksanakan kewajibannya dengan mempertentangkan hasil penelitian dari IPB mengenai Enterobacter Sakazakii.
D. IPB seharusnya mengadakan penelitian yang komprehensif dengan memberikan hasil penelitian secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan hanya melemparkan pernyataan atau issue yang telah meresahkan masyarakat umum pengguna susu formula.
2) Mendesak Pemerintah dan DPR menyelesaikan UU Pengawasan Obat dan Makanan untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia.

Billahittaufiq wal hidayah,
Wassalamualaikum Wr Wb

Jakarta, 09 Rabiul Awal 1432 H
12 Februari 2011 M

PENGURUS
BADAN KOORDINASI NASIONAL
LEMBAGAKESEHATAN MAHASISWA ISLAM (BAKORNAS LKMI) PB HMI
PERIODE 1430 – 1432 H / 2009 – 2011 M

ANDI ALFIAN ZAINUDDIN HARRIS ISTIANGGORO
Direktur Sekretaris Direktur

Kontak Person : Soripada Mulia
(Direktur Bidang Partisipasi Pembangunan Kesehatan Nasional)

Posted in Info Kesehatan0 Comments

Angka Kematian Ibu Tak Banyak Berkurang dalam 10 Tahun

Jakarta, Angka kematian ibu melahirkan tidak banyak berkurang dalam 10 tahun terakhir. Padahal menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010, jumlah persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan hasil riset tersebut, persentase jumlah persalinan yang dilakukan dengan bantuan tenaga kesehatan telah mencapai 82 persen. Angka ini meningkat dari 75,4 persen pada tahun 2007 dan 40,7 pada tahun 1990.

Meski dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, kenyataannya angka kematian ibu melahirkan belum bisa ditekan. Dalam 10 tahun terakhir, angka kematian ibu melahirkan cenderung tidak banyak mengalami penurunan.

“Sejak tahun 1991 hingga 1997 grafiknya (AKI) turun drastis, namun dari 1997 hingga 2007 cenderung melandai. Ini peringatan buat kita,” ungkap Menkes, Endang Rahayu Sedyaningsih saat membuka Simposium Nasional ke-6 Balitbangkes di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (20/12/2010).

Peringatan yang dimaksud Menkes adalah bahwa untuk mencapai target Milenium Development Goals (MDGs) 2015, Indonesia harus mampu menurunkan AKI sebanyak 2/3 dari angka tahun 1990. Sementara data terakhir dalam Riskesdas tahun 2007 menunjukan AKI masih sebesar 228/100 ribu kelahiran.

Menkes menambahkan, meningkatnya angka persalinan yang ditolong tenaga kesehatan merupakan modal untuk terus menurunkan AKI hingga mencapai target MDGs. Namun j8ika saat ini belum tampak pengaruhnya, maka butuh strategi yang lebih bersifat mikro.

“Suatu permasalahan ketika masih besar bisa diatasi dengan kebijakan-kebijakan untuk mencapai hasil yang drastis. Tapi pada titik tertentu hasilnya sudah tidak bisa drastis, butuh program-program yang lebih mikro. Artinya harus disesuaikan dengan kondisi daerah,” tambah Menkes.

source : detikhealth

Posted in Info Kesehatan0 Comments

Page 1 of 41234