Archive | 2010

Angka Kematian Ibu Tak Banyak Berkurang dalam 10 Tahun

Jakarta, Angka kematian ibu melahirkan tidak banyak berkurang dalam 10 tahun terakhir. Padahal menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010, jumlah persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan hasil riset tersebut, persentase jumlah persalinan yang dilakukan dengan bantuan tenaga kesehatan telah mencapai 82 persen. Angka ini meningkat dari 75,4 persen pada tahun 2007 dan 40,7 pada tahun 1990.

Meski dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, kenyataannya angka kematian ibu melahirkan belum bisa ditekan. Dalam 10 tahun terakhir, angka kematian ibu melahirkan cenderung tidak banyak mengalami penurunan.

“Sejak tahun 1991 hingga 1997 grafiknya (AKI) turun drastis, namun dari 1997 hingga 2007 cenderung melandai. Ini peringatan buat kita,” ungkap Menkes, Endang Rahayu Sedyaningsih saat membuka Simposium Nasional ke-6 Balitbangkes di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (20/12/2010).

Peringatan yang dimaksud Menkes adalah bahwa untuk mencapai target Milenium Development Goals (MDGs) 2015, Indonesia harus mampu menurunkan AKI sebanyak 2/3 dari angka tahun 1990. Sementara data terakhir dalam Riskesdas tahun 2007 menunjukan AKI masih sebesar 228/100 ribu kelahiran.

Menkes menambahkan, meningkatnya angka persalinan yang ditolong tenaga kesehatan merupakan modal untuk terus menurunkan AKI hingga mencapai target MDGs. Namun j8ika saat ini belum tampak pengaruhnya, maka butuh strategi yang lebih bersifat mikro.

“Suatu permasalahan ketika masih besar bisa diatasi dengan kebijakan-kebijakan untuk mencapai hasil yang drastis. Tapi pada titik tertentu hasilnya sudah tidak bisa drastis, butuh program-program yang lebih mikro. Artinya harus disesuaikan dengan kondisi daerah,” tambah Menkes.

source : detikhealth

Posted in Info Kesehatan0 Comments

Waspada Penyakit Pasca Bencana

Warga yang selamat dari letusan Gunung Merapi di Yogyakarta dan tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, bukan berarti bebas dari berbagai masalah kesehatan. Justru berbagai macam penyakit kini mengintai mereka setelah terjadinya bencana alam.

Gunung api yang meletus antara lain menimbulkan awan panas yang merupakan campuran material letusan, seperti gas dan bebatuan berbagai ukuran. Suhu sangat tinggi, 300-700 derajat celsius, dan kecepatan lumpur sangat tinggi, lebih dari 70 km per jam, tergantung kemiringan lereng.

Letusan juga disertai hujan abu lebat berisi material batu dan pasir halus. Gas racun keluar dari rongga-rongga atau rekahan gunung (tidak hanya saat erupsi), biasanya karbon dioksida (CO), hidrogen sulfida (HS), hidrogen klorida (HCL), sulfur dioksida (SO), dan karbon monoksida (CO). Beberapa gunung yang mempunyai karakteristik letusan gas beracun, antara lain, Gunung Tangkuban Perahu di Bandung Utara, Dieng di Jawa Tengah, serta Gunung Papandayan dan Gunung Ciremai di Jawa Barat.

Luka bakar berbeda

Letusan gunung bisa menimbulkan luka bakar dari awan panas dan uap panas gunung api. Pengajar epidemiologi di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko W, mengatakan, luka bakar yang timbul akibat letusan gunung api berbeda dengan luka bakar karena api biasa atau siraman air panas. Suhu api sekitar 120 derajat celsius dan air panas setidaknya 100 derajat celsius sehingga luka yang terjadi umumnya sebatas pada kulit.

”Pada luka bakar akibat uap panas gunung api, lukanya lebih dalam, dapat mencapai otot karena suhu mencapai 400-600 derajat celsius,” ujarnya.

Selain itu, uap panas yang terhirup mengakibatkan kerusakan organ, misalnya saluran pernapasan, tergantung lama dan jarak paparan.

”Mukosa (lapisan dalam) saluran pernapasan rusak sehingga cairan terganggu. Jika panas mencapai bronkus, dapat memengaruhi elastisitas bronkus dan mengganggu pernapasan. Dampak akan lebih berat kalau mencapai trakea,” ujarnya. Sejauh mana luka bakar akibat letusan gunung api tersebut dapat disembuhkan, tergantung keparahan.

Bella Donna dari Divisi Manajemen Bencana Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mengatakan, luka bakar luas, yakni 80-90 persen tubuh, menyebabkan kurangnya cairan tubuh sehingga mengganggu keseimbangan elektrolit, gangguan pada jantung, dan penurunan fungsi tubuh. Bahkan, mengakibatkan kematian.

Infeksi saluran pernapasan

Lontaran debu, pasir, dan gas dari letusan gunung api juga mengganggu saluran pernapasan.

”Pernapasan yang sehat mampu menyaring materi debu. Namun, terlalu lama terpapar menimbulkan dampak kronis ke saluran pernapasan dan penyakit seperti pneumonia,” ujar Tri Yunis.

Gangguan lain dapat timbul lantaran gas berbahaya. Hidrogen sulfida, misalnya, menyebabkan mual, muntah, dan pusing. Di samping itu, terlalu banyak mengisap karbon dioksida menyebabkan seseorang kekurangan oksigen dan berujung kematian. Demikian juga gas karbon monoksida yang bisa menyebabkan keracunan pada sistem saraf dan jantung.

Tebaran debu vulkanik juga bisa menyebabkan iritasi dan infeksi pada saluran pernapasan dan mata. Karena itu, penggunaan masker membantu pencegahan masuknya bahan polutan ke paru dan saluran napas. Gangguan yang mungkin terjadi karena gas dan abu vulkanik, antara lain, infeksi saluran pernapasan akut, hipersensitivitas, dan perburukan untuk yang sudah terkena gangguan paru sebelumnya.

Bencana tsunami

Bencana tsunami juga membawa banyak risiko pada kesehatan. Risiko paling banyak, antara lain, saat terjadi tsunami banyak orang tenggelam. Adapun bagi yang selamat, menurut Tri Yunis, air yang sempat memenuhi paru-paru mengakibatkan komplikasi serius.

Air yang masuk ke paru menimbulkan pembengkakan yang mengganggu fungsi paru, mengakibatkan infeksi, dan pneumonia (radang paru). Rawan terjadi pula sepsis atau infeksi umum akibat beredarnya kuman penyakit dalam darah yang biasanya disebabkan oleh bakteri.

Adapun air laut yang masuk ke dalam tubuh rawan menimbulkan masalah keseimbangan cairan dan elektrolit tubuh. Pada penderita tenggelam air laut biasanya terjadi kenaikan natrium dan klorida serum sehingga perlu adanya koreksi guna menyeimbangkan elektrolit tubuh.

Masalah lain ialah mayat terendam air yang belum dikuburkan atau tersimpan berhari-hari lamanya di rumah sakit.

Racun mayat biasanya mulai tercium setelah delapan jam kematian. Umumnya, gas yang keluar hidrogen sulfida atau amonia, hasil aktivitas bakteri.

”Biasanya tidak sampai mematikan, tergantung paparannya. Namun, bisa menyebabkan akibat akut, seperti mual dan muntah,” ujar Tri Yunis.

Selain gas, dihasilkan pula cairan asam dan cairan lain yang mengandung protein beracun. Cairan dapat masuk ke tubuh bersama dengan bakteri berbahaya lainnya. Pembusukan juga mengundang serangga penyebar penyakit, seperti lalat. ”Semua bangkai pada dasarnya merupakan penyebar penyakit, akibatnya bermunculan kasus tifus atau kolera,” ujarnya.

Patah tulang dan tetanus

Gempa yang diikuti tsunami mengakibatkan kerusakan bangunan sehingga kerap terjadi patah tulang dan luka-luka pada warga yang tertimpa runtuhan.

Bella Donna mengungkapkan, puing-puing, termasuk bagian tajam besi atau paku yang berkarat, jika melukai tubuh rawan pula menimbulkan tetanus dan infeksi. Pada situasi demikian, pertolongan pertama menjadi sangat penting. Jika tetanus dibiarkan dapat menelan korban jiwa.

Tak hanya berbagai ancaman di atas. Situasi serba darurat, perburukan lingkungan, minimnya air bersih, dan kerusakan sejumlah fasilitas kesehatan, jika tidak diantisipasi dengan baik, akan menurunkan kualitas kesehatan warga. Bencana kerap diikuti dengan adanya kantong-kantong pengungsian. Masalah pada pengungsian terkait kepadatan orang berkumpul dan daya tahan tubuh rendah. Kondisi tubuh pengungsi biasanya melemah akibat kelelahan dan stres.

Ketiadaan sarana pembuangan limbah (air bekas cuci piring dan sayur), pembuangan kotoran manusia, penyediaan air bersih, dan pembuangan sampah memunculkan tempat perkembangbiakan kuman dan vektor penyakit.

Bahan polutan dari gunung berapi dapat pula mengontaminasi sumur minum atau sumber makanan penduduk. Pencemaran dan tidak baiknya kondisi pengungsian meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular, seperti diare, kulit, infeksi saluran napas akut, serta demam berdarah dengue dan malaria.

Bella Donna mengatakan, dengan menjalani perilaku hidup bersih dan sehat di pengungsian serta sigapnya penanganan dari pemerintah, setidaknya sebagian penyakit dapat dicegah. (www.kompas.com/www.bnpb.go.id)

Posted in Info Kesehatan0 Comments

Turut Berduka Cita

Turut Berduka Cita kepada segenap korban bencana Tsunami Mentawai, Gunung Merapi, dan Banjir bandang Wasior. Semoga para korban yang masih selamat diberi ketabahan dalam menghadapi setiap musibah.

Posted in Info Kesehatan0 Comments

Sistem Jaminan Sosial Stagnan

Sudah enam tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh DPR pada 19 Oktober 2004. Namun, implementasi undang-undang tersebut tak banyak berkembang atau stagnan.

Hal itu terungkap dalam dialog Pro dan Kontra Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan Universitas Katolik Atma Jaya, Jumat (29/10) di Jakarta.

Salah seorang pembicara, pakar ekonomi kesehatan dari Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan, ada 11 ayat dalam UU SJSN yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan untuk pelaksanaan. Namun, belum ada satu peraturan pemerintah pun yang terbit.

”Tanpa menunggu RUU BPJS (Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) disahkan, sebetulnya rancangan peraturan pemerintah dapat diterbitkan,” ujarnya.

Sejauh ini yang baru dilakukan ialah membentuk Dewan Sistem Jaminan Sosial. Padahal, yang diperlukan ialah manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat dan itu dapat dilaksanakan bertahap.

”Sebetulnya ada hal-hal sudah bisa dilakukan, setidaknya oleh lembaga yang ada. Untuk jaminan kesehatan, misalnya, Jamsostek sebetulnya sudah bisa menjamin untuk jantung, cuci darah, dan kanker. Askes, misalnya, seharusnya sudah dapat menjamin anak ketiga. Pensiun juga seharusnya sudah dapat diwajibkan kepada pengusaha yang punya karyawan lebih dari 500 orang. Sudah bisa, tetapi ditunda-tunda. Kemauan politis untuk memihak kepada rakyat yang masih kurang,” ujarnya.

Hasbullah mengatakan, Undang-Undang SJSN tidak sempurna. Terkadang terdapat perbedaan pendapat untuk implementasinya. Perbedaan pendapat itu, antara lain, terkait jumlah BPJS dan bentuk badan hukumnya. Pertentangan itu sebetulnya dapat diselesaikan jika pemerintah kompak berkomitmen untuk mendahulukan kepentingan rakyat.

”Selama UU SJSN itu tidak dilaksanakan, ada ratusan orang yang meninggal karena sakit dan tidak punya jaminan kesehatan. Ini benar-benar soal kemauan politik pemerintah. DPR juga perlu berinisiatif untuk mendengar semua usulan dari berbagai kementerian, tidak hanya dari satu atau dua orang,” ujarnya.

Semangat sudah ada
Direktur Operasi Pelayanan PT Jamsostek Achmad Ansyori mengatakan, semangat untuk perlindungan sosial sudah ada, tetapi belum benar-benar dirasakan manfaatnya. Terlebih lagi dengan adanya dikotomi tajam antara yang mendesak agar UU SJSN segera dilaksanakan dan yang sebaliknya malah mengajukan uji materi UU SJSN ke Mahkamah Konstitusi. ”Banyak hal yang dapat dikritisi dari UU SJSN, tetapi jangan sampai menghambat implementasi SJSN,” ujarnya.

Presidium Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Web Warouw mengatakan, UU SJSN tidak memberikan banyak kemajuan dalam hal perlindungan sosial kepada masyarakat, mengingat yang diurus hanya sebatas fakir miskin dan pekerja formal. Sektor nonformal, perempuan, dan anak belum tercakup. Masyarakat juga harus ikut membayar iuran. DKR bersama sejumlah elemen lain mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. (www.kompas.com)

Posted in Advokasi Kesehatan, Info Kesehatan0 Comments

SJSN Diperlukan tetapi Tak Dilaksanakan

Rendahnya daya saing sumber daya manusia Indonesia sudah lama ditengarai dengan hadirnya alat ukur Indeks Pembangunan Manusia Atau IPM. IPM digunakan oleh Program Pembangunan PBB atau UNDP untuk menentukan tingkat kesejahteraan suatu bangsa di luar ukuran ekonomi makro, seperti angka pertumbuhan ekonomi dan produk domestik bruto atau PDB.

Menurut laporan tahun 2009 berdasarkan data 2007, IPM Indonesia berada di peringkat 111 dari 180 negara, lebih rendah daripada Singapura (23), Malaysia (66), Thailand (87), dan Filipina (105), bahkan Sri Lanka (102) dan Palestina (110). Peringkat ini menempatkan Indonesia pada posisi negara dengan pembangunan manusia sedang di kelompok negara berkembang.

IPM diukur dari tiga aspek pembangunan manusia: 1) hidup sehat dan panjang umur; 2) pengetahuan, diukur dari tingkat baca-tulis orang dewasa dan dikombinasi dengan angka pendaftaran sekolah; dan 3) standar kehidupan layak yang diukur dari PDB per kapita.

Kajian Harvard Kennedy School Indonesia Program, Ash Center for Democratic Governance and Innovation, memperkuat keprihatinan selama ini, yaitu terabaikannya pembangunan manusia menyebabkan lemahnya daya saing Indonesia dalam persaingan global.

Masih ada peluang mengejar ketertinggalan itu dengan melakukan investasi pada sumber daya manusia (SDM). Indonesia telah memiliki perangkat hukum UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN, demikian pengajar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Budi Hidayat, merupakan wujud pilar kedua perlindungan sosial berupa asuransi sosial yang ditujukan bagi masyarakat nonmiskin dan bersifat wajib. Dua pilar lain adalah bantuan sosial (untuk rakyat miskin) dan asuransi sukarela (masyarakat membeli benefit tambahan).

Ada kaitan erat antara asuransi sosial dan pertumbuhan ekonomi/perbankan. Menurut Budi, bukti-bukti menunjukkan perkembangan asuransi berkontribusi positif pada kesehatan pasar sekuritas. Asuransi juga menghindari tidak efisiennya kebangkrutan perusahaan, memfasilitasi kredit rumah, barang konsumen, serta usaha kecil menengah (UKM) yang permodalannya dibantu kredit perbankan.

SJSN sendiri meliputi jaminan kesehatan nasional, pensiun, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Adapun jaminan PHK/pesangon sudah diatur dalam UU No 13/2003.

Salah satu mekanisme asuransi sosial yang sudah berjalan adalah jaminan kesehatan. Sayangnya, arahnya belum jelas dan menurut Budi seharusnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di bawah komando Wakil Presiden Boediono dapat menjadi motor segera melaksanakan jaminan kesehatan nasional (JKN) sesuai UU SJSN yang telantar hampir enam tahun.

Cakupan JKN secara nasional akan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk yang akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, termasuk menurunkan angka kematian anak dan ibu melahirkan, menurunkan jumlah ibu hamil penderita anemia, dan angka kurang gizi. Ujungnya, meningkatnya daya saing SDM Indonesia dan daya saing ekonomi Indonesia secara global.

Alasan pemerintah tak memiliki dana membiayai JKN tidak sejalan dengan pengalaman empiris. Jaminan kesehatan daerah kini dilaksanakan 180 kabupaten/kota karena pemerintah pusat lambat bergerak. Selain itu, asuransi sosial juga mewajibkan iuran bagi yang mampu. Kalaupun pemerintah harus membiayai masyarakat miskin, dalam hitungan ekonom Faisal Basri jumlahnya hanya separuh dari subsidi listrik. (www.kompas.com)

Posted in Info Kesehatan0 Comments

Page 1 of 3123